Ikuti Kami

Pelatihan Saksi Tidak Terbukti Mengandung TSM

Istilah kecurangan bagian dari demokrasi itu harus dipahami secara utuh.

Pelatihan Saksi Tidak Terbukti Mengandung TSM
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon.

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelatihan saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada tanggal 20-21 Februari 2019.

"TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Baca: Saksi 02 Sebut Boyolali Belum Beraspal, Ini Tanggapan Bupati

Menurut Wahiduddin, saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yaitu Anas Nasikin yang mengonfirmasi bahwa istilah kecurangan bagian dari demokrasi itu harus dipahami secara utuh.

Istilah itu hanya untuk menarik minat peserta pelatihan dan memahami bahwa kecurangan bisa saja terjadi dalam pemilu.

"Anas Nasikin menerangkan slide itu untuk mengagetkan agar peserta serius memahami kecurangan sebagai suatu niscaya dalam pemilu. Tapi karena peserta tidak dijadikan dalil oleh pemohon, maka tidak perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Wahiduddin.

Baca: Saksi & Bukti Tidak Kompeten, 02 Dinilai Lecehkan Sidang MK

Dalam persidangan lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 sebelumnya, Anas mengaku pernah mengikuti kegiatan training of trainer atau pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf Amin.

Anas mengatakan, salah satu materi pelatihan menyebut kecurangan sebagai bagian dari demokrasi. Namun, saat ditanya oleh hakim, Anas mengaku pada saat itu tidak ada pelatihan yang mengajari saksi untuk bertindak curang.

Quote