Penggelembungan Suara, PDI Perjuangan Sumsel Ajukan Gugatan

Pengajuan guggatan ini berdasarkan temuan di lapangan terkait penggelembungan suara.
Jum'at, 14 Juni 2019 10:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Palembang, Gesuri.id PDI Perjuangan Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 untuk beberapa tingkatan.

Beberapa hasil pileg yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, yaitu ditingkat DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel I yang meliputi kota Palembang, Banyuasin, Muba, Mura, Muratara dan Lubuklinggau, yang diduga ada pengurangan suara caleg PDI Perjuangan.

Baca:Tim Hukum Jokowi-Maruf Ajukan 29 Pendamping keMK

Kemudian untuk tingkat DPRD Sumsel dari dapil IX (Muba), dengan dugaaan adanya penggelembungan suara oleh partai tertentu dan pengurangan suara partai PDI Perjuangan (caleg atas nama Uzer Effendi).

Serta ditingkat DPRD Kabupaten Muba untuk Dapil IX, dengan dugaan hampir sama, yaitu partai lain menggelembungkan suara dan suara PDI Perjuangan berkurang, sehingga PDI Perjuangan kehilangan kursi di Dapil itu, kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, Giri Ramanda, di Palembang, Rabu (13/6).

Baca juga :