Ikuti Kami

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Ajukan 29 Pendamping ke MK

Dasar dari penyertaan pendamping, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 4 pasal 4 tahun 2018.

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Ajukan 29 Pendamping ke MK
Sekretaris Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan.

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengajukan 29 nama pendamping ke Mahkamah Konstitusi. Mereka akan mendampingi paslon 01 sebagai prinsipal dalam menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Sekretaris tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyebut dasar dari penyertaan pendamping tersebut adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 4 pasal 4 tahun 2018 tentang tata cara perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. 

"PMK Nomor 4 pasal 4 tahun 2018, itu kan dimungkinkan adanya pendamping untuk mendampingi prinisipal di dalam persidangan. Makanya kami memanfaatkan PMK nomor 4 tahun 2018 itu," ungkap Irfan saat mendatangi Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/6).

Irfan mengatakan tugas para pendamping ini adalah untuk memberikan informasi kepada tim hukum terkait sengketa Pilpres. Dia menyebut pendamping boleh hadir dan duduk di kursi pihak terkait.

"Ya bisa masuk. Tapi tidak bisa memberikan keterangan. Dia bisa langsung beri masukan ke kami tapi bukan ke majelis hakim. Kalau tim kuasa hukum dia bisa langsung bicara ke Majelis Hakim," ujar Irfan.

Berikut nama-nama pendamping yang diajukan tersebut. 


1. Erick Tohir

2. Hasto Kristiyanto

3. Arsul Sani

4. Lodewijk Freidrich Paulus

5. Johnny G Plate

6. Abdul Kadir Karding

7. Herry Lontung Siregar

8. Raja Juli Antoni

9. Ahmad Rofiq

10. Afriansyah Ferry Noer

11. Verry Surya Hendrawan

12. Trimedya Panjaitan

13. Arif Wibowo

14. Juri Ardiantoro

15. Nelson Simanjutak

16. I Gusti Putu Artha

17. Arteria Dahlan

18. Dewi Kamaratih

19. Lukman Edy

20. M Toha

21. Erlinda

22. Regynaldo Sultan

23. Hendra Setiawan

24. Rony Pahala

25. Tuan Naik Stepen

26. Ardicka Dwiky Shaputra 

27. Ronald Pangaribuan

28. Lambok Malau Guming

29. Tony Hendrico Sianipar

Quote