PKPU Tak Salahi UU, Ini Penjelasan Mendagri

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dikeluarkan KPU tidak menyimpang dari Undang-Undang yang ada.
Sabtu, 17 November 2018 16:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dikeluarkan KPU tidak menyimpang dari Undang-Undang yang ada.

PKPU yang dibuat oleh KPU ini tidak ada satu titik koma pun yang menyimpang dari Undang-Undang. Ini harus dilihat sebagai kontrol yang baik dan harus disosialisasikan, kata Mendagri dalam sambutannya pada acara Rakornas KPU Persiapan Pemilu 2019, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11).

Baca:Tjahjo Ingatkan Lokasi Kampanye Pemilu Ada Aturannya

Mengenai PKPU Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digugat Oesman Sapta Odang ke Mahkamah Agung dan ke PTUN, kata Tjahjo, diserahkan kepada KPU untuk menyelesaikannya.

Intinya, kita serahkan kepada KPU, katanya.

Baca juga :