Ikuti Kami

Tjahjo Ingatkan Lokasi Kampanye Pemilu Ada Aturannya

Hal itu terkait banyaknya sorotan pesantren dijadikan tempat pasangan capres cawapres berkampanye. 

Tjahjo Ingatkan Lokasi Kampanye Pemilu Ada Aturannya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan terkait banyak sorotan pesantren dijadikan tempat pasangan capres cawapres berkampanye. 

Baca: Tjahjo: Bedakan Kampanye dan Sosialisasi

Ia mengimbau pada capres cawapres hingga caleg DPR dan DPRD untuk mengikuti aturan mengenai kampanye di pesantren. 

"Saya hanya mengimbau pada seluruh paslon baik capres cawapres maupun calon DPR, DPRD dan timsesnya ikuti aturan UU yang berlaku dan peraturan PKPU dan peraturan bawaslu yang merujuk daripada ketentuan perundang-undangan. Harus diikuti aturan tersebut," kata Tjahjo, di Lemhanas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/10). 

Politikus PDI Perjuangan itu kemudian menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 tentang Pemilu, peserta pemilu dibolehkan untuk hadir ke tempat ibadah dan pendidikan. 

Hal ini menurutnya, dapat dilakukan jika peserta pemilu menjadi tamu undangan dan tidak membawa atribut kampanye.
 
Dia menegaskan peserta pemilu memang dilarang menjadikan sekolah dan pesantren untuk tempat berkampanye. 

Namun, bila hadir menjadi narasumber dalam sosialisasi yang mendidik masyarakat maka hal tersebut dapat dilakukan.

Baca: Tjahjo Dorong KPU Perbanyak Ruang Kampanye Dialogis
 
"Kehadirannya tentu tidak boleh dalam rangka berkampanye pilpres dan caleg, sebagaimana larangan UU. Tetapi dalam konteks menjadi narasumber dalam program sosialisasi pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak hoax dan menjaga persatuan kesatuan bangsa dan lai-lain yang bersifat mendidik masyarakat adalah hal baik," kata Tjahjo.

Quote