Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar mengatakan tuduhan adanya kriminalisasi ulama harus dibuktikan di pengadilan.
Hal itu dikatakan Faozan merepson pernyataan calon presiden nomor 02 Prabowo Subianto, bahwa penetapan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap ulama.
Baca:Kiai Maruf Tegaskan Tidak AdaKriminalisasi Ulama
Bachtiar Nasir sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang oleh Polri.
Silahkan bukti-bukti hukum diadu di pengadilan. Sehingga akan terlihat dengan transparan apakah bersalah atau tidak, kata Faozan kepada Gesuri, Kamis (9/5).