Ikuti Kami

Prabowo Tuding Ada Kriminalisasi Agama, Buktikan di Hukum

Faozan: Silahkan bukti-bukti hukum diadu di pengadilan sehingga transparan.

Prabowo Tuding Ada Kriminalisasi Agama, Buktikan di Hukum
Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar (kiri).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar mengatakan tuduhan adanya kriminalisasi ulama harus dibuktikan di pengadilan. 

Hal itu dikatakan Faozan merepson pernyataan calon presiden nomor 02 Prabowo Subianto, bahwa penetapan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap ulama.

Baca: Kiai Ma'ruf Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Ulama

Bachtiar Nasir sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang oleh Polri. 

"Silahkan bukti-bukti hukum diadu di pengadilan. Sehingga akan terlihat dengan transparan apakah bersalah atau tidak," kata Faozan kepada Gesuri, Kamis (9/5). 

Faozan menegaskan, dimata hukum, semua orang kedudukannya sama. Begitu juga di tempat pemungutan suara (TPS), semua pilihan dari pemilih nilainya sama. 

"Karena itu, siapapun yang bersalah, apakah dia pejabat, rakyat, ustadz, pendeta, biksu dan lain-lain kedudukannya sama di depan hukum. Bahkan Rasulullah SAW mengatakan andaikan putri saya Fatimah mencuri, akan saya potong tangannya," tegas Faozan.  

Oleh sebab itu, Faozan menegaskan semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan obyektif.

Baca: Jokowi Heran Dirinya Kerap Dituduh Kriminalisasi Ulama

Seperti diketahui, Prabowo menyebut bila penetapan tersangka terhadap Bachtiar Nasir pun sebagai bentuk upaya membungkam tokoh masyarakat.

Prabowo menilai bahwa penetapan tersangka Bachtiar Nasir sangat berkaitan dengan gelaran Ijtima Ulama 3 yang salah satu hasilnya meminta KPU mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.

Quote