Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons soal politikus PDI Perjuangan Yulius Setiarto dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sanksi ini merupakan buntut dari kritikan Yulius soal dugaan keterlibatan polisi yang disebutnya sebagai partai cokelat dalam pilkada serentak 2024.
Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara, namun juga MKD mempunyai mekanisme untuk melihat apakah hal tersebut harus dicek atau tidak dicek, kata Puan Maharani yang merupakan Ketua DPP PDI Perjuangan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Puan menekankan bahwa di DPR sudah ada mekanisme untuk persoalan tersebut, tepatnya di MKD. Dia mengatakan, mekanisme ini tak hanya berlaku bagi fraksi PDI Perjuangan saja, namun berlaku juga terhadap fraksi partai lain jika ditemukan hal serupa.
Bukan hanya PDI Perjuangan saja, semua anggota DPR, anggota dari fraksi manapun atau partai manapun jikalau dianggap kemudian dalam pernyataannya atau kemudian tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kemudian kami evaluasi, kata dia.
Semua hal yang sekiranya melanggar etik, kata Puan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. Tentu saja kami harus menindaklanjuti hal tersebut dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan melalui MKD, kata dia.