RUU DKJ Berisikan Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Mahfud MD: Parpol Harus Menolak

Akan klausul tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga calon wakil presiden Mahfud MD meminta masyarakat waspada.
Minggu, 03 Maret 2024 07:20 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum disahkan. Ada pasal yang dianggap menuai kontroversi, yaitu Pasal 10 pada Ayat (2), di mana gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Akan klausul tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga calon wakil presiden Mahfud MD meminta masyarakat waspada.

Mengawal pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta, karena undang-undang itu harus dibuat karena sudah ada Undang-Undang IKN. Tapi ada satu isi di mana disitu sangat mengecoh kalau saudara tidak hati-hati, yaitu gubernur DKI dipilih oleh presiden langsung karena daerah khusus, kata dia di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Mahfud menilai RUU DKJ sangat berpotensi membuat masalah baru dan juga menjadi akal-akalan politikus.

Ini bisa berpotensi kronisme lagi. Oleh sebab itu, masyarakat harus tetap menolak, di mana ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-caww, tidak jujur di dalam pemilihan gubernur Jakarta, ungkap dia.

Baca juga :