Saksi Ganjar-Mahfud di TTU Tolak Hasil Pleno Pilpres 2024

Hal ini disampaikan Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Ganjar-Mahfud Kabupaten TTU.
Jum'at, 08 Maret 2024 23:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilpres tingkat Kabupaten TTU.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Ganjar-Mahfud Kabupaten TTU, Wilbrodus Meku diKefamenanu, Selasa (5/3/2024).

Menurut Wili, penolakan penandatanganan berita acara rapat pleno tingkat kabupaten TTU khusus untuk Pilpres dilakukan karena ada indikasi kecurangan dalamPemilu 2024.

Wili menyebut, pada Pemilu 2024 kecurangan dilakukan secara masif, sistematis dan terstruktur yang diduga dimainkan oleh elit tertentu untuk memuluskan langkah politiknya.

Kami menduga bahwa proses kecurangan pada pemilu 2024 ini dilakukan secara masif, terstruktur dan sistematis. Hal inilah yang mendorong kami menolak untuk menandatangani berita acara pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilpres, tutur Wili.

Baca juga :