Ikuti Kami

Saksi Ganjar-Mahfud di TTU Tolak Hasil Pleno Pilpres 2024

Hal ini disampaikan Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Ganjar-Mahfud Kabupaten TTU.

Saksi Ganjar-Mahfud di TTU Tolak Hasil Pleno Pilpres 2024

Jakarta, Gesuri.id - Saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilpres tingkat Kabupaten TTU. 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Ganjar-Mahfud Kabupaten TTU, Wilbrodus Meku di Kefamenanu, Selasa (5/3/2024).

Menurut Wili, penolakan penandatanganan berita acara rapat pleno tingkat kabupaten TTU khusus untuk Pilpres dilakukan karena ada indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024. 

Wili menyebut, pada Pemilu 2024 kecurangan dilakukan secara masif, sistematis dan terstruktur yang diduga dimainkan oleh elit tertentu untuk memuluskan langkah politiknya. 

"Kami menduga bahwa proses kecurangan pada pemilu 2024 ini dilakukan secara masif, terstruktur dan sistematis. Hal inilah yang mendorong kami menolak untuk menandatangani berita acara pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilpres," tutur Wili. 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTU, Heribertus T. Raja. 

Ia menjelaskan, penolakan saksi Paslon 03 untuk menandatangani berita acara pleno rekapitulasi suara Pilpres di Kabupaten TTU merujuk pada bentuk pencermatan terhadap proses pelaksanaan pemilu mulai dari pemungutan hingga perhitungan suara. 

Heri menyampaikn, pihaknya menolak menandatangani berita acara dengan alasan Pemilu 2024 penuh kecurangan, pelanggaran etik hingga penggunaan bantuan sosial untuk kepentingan paslon tertentu. 

Tak hanya itu. Menurut Heri, penolakan saksi paslon 03 untuk menandatanagani berita acara rekapitulasi suara Pilpres tingkat Labupaten TTU juga merupakan bentuk protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Cawapres yang sebelumnya menjadi polemik majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto. 

Selain itu, penolakan tanda tangan ini juga bentuk penentangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia cawapres yang sebelumnya menjadi polemik majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Terkait penolakan penandatanganan berita acara rekapitulasi suara pilpres oleh saksi Paslon 03 ini Ketua KPU TTU, Petrus Uskono angkat bicara. 

Petrus menjelaskan, penolakan saksi untuk menandatangani berita acara hasil pleno adalah hak konstitusional peserta pemilu. 

Memurutnya, keberatan yang disampaikan oleh salsi paslon 03 berpotensi untuk diselesaikan di tingkat KPU pusat karena penolakan tersebut tidak menyangkut teknis penyelenggaraan di tingkat Kabupaten TTU. 

Petrus menambahkan bahwa terkait keberatan yang disampaikan oleh saksi memang sudah diatur dalam PKPU Nomor 25 tentang Rakpitulasi. 

“Jadi tentang keberatan saksi sudah diatur dalam PKPU dan tentu keberatan saksi ini akan kita sampaikan pada pleno tingkat Provinsi. Walau demikian, keberatan dari saksi paslon 03 tidak menjadi alasan untuk tidak mengesahkan hasil pleno. Kita tetap mengesahkan hasil rapat pleno meski tidak ditandatangani oleh saksi Paslon 03," pungkas Petrus.

Quote