Saksi Tim Hukum 01 Jelaskan Maksud Keberatan Saksi BPN

Saksi BPN merasa tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi. Namun mereka keberatan dengan terkait kecurangan dalam Pilpres.
Jum'at, 21 Juni 2019 11:44 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna sempat merasa jawaban dari saksi tim hukum paslon 01, Joko Widodo-Maruf Amin, Candra Irawan tidak konsisten terkait perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Saudara saksi, tadi ketika ditanya termohon katanya sejak provinsi tidak ada keberatan. Tapi ketika ditanya Pak Nasrullah saudara bilang ada keberatan. Yang saudara maksudkan dengan pak Nasrullah sama tidak ini? tanya Palguna dalam persidangan lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Baca:Saksi01 Ceritakan Keakraban denganSaksi02

Mendapat pertanyaan tersebut, Candra menegaskan bahwa saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi.

Baca juga :