Ikuti Kami

Saksi 01 Ceritakan Keakraban dengan Saksi 02

Saksi pertama yang dihadirkan dalam ruang sidang adalah Candra Irawan. 

Saksi 01 Ceritakan Keakraban dengan Saksi 02
Hakim Konstitusi Aswanto (kedua kanan) dan Enny Nurbaningsih (tengah) melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termoho

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6). 

Saksi pertama yang dihadirkan dalam ruang sidang adalah Candra Irawan. 

Baca: Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi di MK, Pukulan Balik ke 02

Dalam keterangannya, Candra yang merupakan saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin ini menceritakan keakraban saksi TKN dan saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada saat rapat pleno penetapan rekapitulasi suara hasil Pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.

"Saya akan cerita sedikit. Kami saksi 01 dan 02 waktu itu suasana sangat akrab dan kami saling lempar lelucon karena itu rapatnya sampai malam. Dan kita juga berbagi makanan ringan," ungkap Candra.

Tak hanya itu, Candra mengaku mereka kerap sholat berjamaah selama proses rekapitulasi manual dilaksanakan. Bahkan, saat pengumuman terakhir hasil rekapitulasi pun, kedua pihak saling berpelukan dan memberi ucapan selamat.

"Di sela acara atau ketika berikan tanggapan, kami saling berbincang, kami kadang solat bareng. Kami juga saling memberikan selamat, dan berpelukan," ujar Candra.

Saksi 02 Selalu Hadir Saat Rekapitulasi KPU

Dalam keterangannya, Candra yang juga merupakan tenaga ahli dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan selama proses rekapitulasi, baik saksi 01 maupun 02 selalu hadir.

"Mereka selalu menghadiri, karena mereka juga membagi diri di panel satu dan panel dua. Di samping saya juga selalu hadir saksi paslon 02," katanya.

Chandra juga memastikan saksi paslon 02 selalu diberikan hak yang sama oleh KPU Misalnya, saat saksi 02 mengajukan keberatan dan tanggapan saat proses rekapitulasi pun selalu diberi kesempatan oleh KPU untuk menyatakan tanggapannya secara lisan dan tertulis melalui formulir DD2.

Baca: Saksi & Bukti Tidak Kompeten, 02 Dinilai Lecehkan Sidang MK

"Ya selalu diberikan setiap rekapitulasi. Menurut wilayah, baik luar negeri atau provinsi selalu diberikan kesempatan yang sama," kata Chandra.

Untuk diketahui, total ada empat orang yang akan dihadirkan oleh tim hukum 01 di ruang persidangan MK. Selain Chandra Irawan, ada juga Anas Nashikin sebagai saksi serta ahli Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo. Empat saksi tersebut akan menjelaskan soal tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Quote