Sambut Baik Putusan MK, Banteng Lampung Siap Usung Kader Sendiri

Sutono mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat membahas hal ini di internal partai.
Kamis, 22 Agustus 2024 01:24 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan syarat pencalonan di UU Pilkada.

Demokrasi yang tadinya mati suri, sekarang bisa hidup kembali, kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (20/8).

Baca:Ganjarist Sambut Baik PosisiGanjar Ahok di DPP PDI Perjuangan

Sutono mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat membahas hal ini di internal partai. Muncul juga wacana untuk mengusung calon sendiri di Pilgub Lampung 2024.

Baca juga :