Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan syarat pencalonan di UU Pilkada.
Demokrasi yang tadinya mati suri, sekarang bisa hidup kembali, kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (20/8).
Baca:Ganjarist Sambut Baik PosisiGanjar Ahok di DPP PDI Perjuangan
Sutono mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat membahas hal ini di internal partai. Muncul juga wacana untuk mengusung calon sendiri di Pilgub Lampung 2024.