Ikuti Kami

Sambut Baik Putusan MK, Banteng Lampung Siap Usung Kader Sendiri

Sutono mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat membahas hal ini di internal partai.

Sambut Baik Putusan MK, Banteng Lampung Siap Usung Kader Sendiri
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan syarat pencalonan di UU Pilkada.

"Demokrasi yang tadinya mati suri, sekarang bisa hidup kembali," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (20/8).

Baca: Ganjarist Sambut Baik Posisi Ganjar & Ahok di DPP PDI Perjuangan

Sutono mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat membahas hal ini di internal partai. Muncul juga wacana untuk mengusung calon sendiri di Pilgub Lampung 2024.

"Saya yakin akan ada perubahan peta politik di Lampung, termasuk di kabupaten dan kota. Karena ada beberapa daerah yang kami terganjal koalisi, sekarang ada harapan untuk maju lagi," kata Sutono

Dia melanjutkan, para Sekretaris PDI Perjuangan se-Indonesia akan menggelar rapat koordinasi via zoom untuk membahas lebih lanjut putusan MK ini, nanti malam. 

"Situasi politik akan tambah menarik 3-5 hari ini. Kami siap melakukan perlawanan," tegas mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung ini.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Sutono masih khawatir apabila Putusan MK ini belum bisa diterapkan di Pilkada 2024. Pasalnya, perlu waktu untuk mengubah Peraturan KPU 

"Tapi yang jadi pertanyaan, apakah PKPUnya akan berlaku sekarang, karena kalau PKPU baru harus menunggu rapat DPR Minggu depan, keburu terlambat," katanya.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-undang Pilkada. Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Quote