Lampung Selatan, Gesuri.id -Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Supriyati membantah dirinya menggunakan ijazah palsu untuk ikut serta dalam pemilu legislatif 2024.
Sebelumnya, Supriyati disebut-sebut sebagai caleg inisial S yang dilaporkan oleh sebuah LSM ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), hari Kamis (14/3/2024) lalu.
Supriyati masuk dalam bursa caleg yang dipastikan melenggang ke gedung DPRD Lamsel periode 2024-2029, ia berhasil meraup sejumlah 5.782 suara pada pemilu kemarin.
Supriyati merupakan politisi dari Partai PDI Perjuangan yang bertarung di daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.
Kabarnya, LSM tersebut meragukan keaslian ijazah paket C yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) tempat S menempuh pendidikan dan dikatakan ganjil.