Ikuti Kami

Supriyati Bantah Tudingan Gunakan Ijazah Palsu saat Nyaleg DPRD Lamsel

Sebelumnya, Supriyati disebut-sebut sebagai caleg inisial S yang dilaporkan oleh sebuah LSM ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Supriyati Bantah Tudingan Gunakan Ijazah Palsu saat Nyaleg DPRD Lamsel

Lampung Selatan, Gesuri.id - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Supriyati membantah dirinya menggunakan ijazah palsu untuk ikut serta dalam pemilu legislatif 2024.

Sebelumnya, Supriyati disebut-sebut sebagai caleg inisial S yang dilaporkan oleh sebuah LSM ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), hari Kamis (14/3/2024) lalu.

Supriyati masuk dalam bursa caleg yang dipastikan melenggang ke gedung DPRD Lamsel periode 2024-2029, ia berhasil meraup sejumlah 5.782 suara pada pemilu kemarin.

Supriyati merupakan politisi dari Partai PDI Perjuangan yang bertarung di daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.

Kabarnya, LSM tersebut meragukan keaslian ijazah paket C yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) tempat S menempuh pendidikan dan dikatakan ganjil.

Pasalnya, nomor induk siswa nasional (NISN) pada ijazah paket C milik S diragukan kesesuaiannya dengan data pokok pendidikan (Dapodik).

Dikonfirmasi ihwal dirinya telah dilaporkan oleh sebuah LSM ke Sentra Gakkumdu Lamsel, Supriyati menyatakan, dirinya telah menempuh sekolah hingga memegang ijazah.

"Ya pak saya benar-benar sekolah, dan saya dapat ijazah," jawab Supriyati, Senin (18/3).

Melalui jawaban pesan yang sempat dihapus kembali, Supriyati menyebut, dirinya menempuh pendidikan pada sebuah PKBM meski tak dirinci kapan dan dimana.

Diberitakan sebelumnya, caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan inisial S dilaporkan ke Sentra Gakkumdu dan Polres setempat atas dugaan ijazah palsu.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, S merupakan caleg DPRD kabupaten wanita dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang maju mencalonkan diri pada kontestasi Pemilu 2024.

Caleg S, menempati nomor urut yang sama dengan daerah pemilihan (Dapil) 6, meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.

Hari Kamis (14/3/2024) kemarin, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi membuat aduan ke Sentra Gakkumdu terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh caleg S.

Sumber

Quote