Tim Asistensi Hukum Berbeda dengan Kopkamtib Orba

Kopkamtib dibentuk berdasarkan Perpres. Tim asistensi hukum dari SK Menkopolhukam. 
Sabtu, 18 Mei 2019 16:07 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menegaskan tim asistensi hukum yang dibentuk pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto tidak sama dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada era Orde Baru (Orba).

Baca:Adian:TimHukum BentukanWirantoTak Diperlukan

Junimart mengatakan Kopkamtib dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan tim asistensi hukum dibentuk berbasiskan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menkopolhukam.

Selain itu, lanjut Junimart, sifat tim asistensi hukum ini juga internal dan merangkul para tokoh.

Jadi tim bukan bagian dari organ kementerian. Sifatnya sementara dan adhoc, ujar Junimart, baru-baru ini.

Baca juga :