Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin menjawab tuduhan dari tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota tim hukum Jokowi-Maruf Amin, I Wayan Sudirta menyebut sistem Situng merupakan upaya dari KPU dalam melakukan transparansi Pemilu 2019 dan membuka peran masyarakat untuk mengikuti data Pemilu.
Baca:Pileg 2019, PDI Perjuangan Sukses Tambah Kursi di Sulsel
Bahwa yang menjadi sumber untuk hasil perhitungan resmi adalah dokumen hasil proses perhitungan dan rekapitulasi berjenjang secara manual mulai C-1 di TPS, DAA1 dan DA1 di Pleno tingkat Kecamatan, DB1 tingkat Kabupaten, DC1 tingkat Provinsi dan DD1 di tingkat nasional, ujar Wayan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Wayan menjelaskan, dalam setiap jenjang rekap tersebut setiap saksi peserta Pemilu baik saksi paslon, maupun saksi calon perseorangan anggota DPD dan saksi partai politik dapat melihat langsung, mengajukan keberatan dan meminta koreksi apabila ditemukan kesalahan dalam input data Situng.