Ikuti Kami

Tim Hukum Jokowi Komentari Tuduhan Soal Situng KPU

Sistem Situng merupakan upaya dari KPU dalam melakukan transparansi Pemilu 2019 dan membuka peran masyarakat untuk mengikuti data Pemilu.

Tim Hukum Jokowi Komentari Tuduhan Soal Situng KPU
Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta. Foto: Medcom.id.

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjawab tuduhan dari tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta menyebut sistem Situng merupakan upaya dari KPU dalam melakukan transparansi Pemilu 2019 dan membuka peran masyarakat untuk mengikuti data Pemilu.

Baca: Pileg 2019, PDI Perjuangan Sukses Tambah Kursi di Sulsel

"Bahwa yang menjadi sumber untuk hasil perhitungan resmi adalah dokumen hasil proses perhitungan dan rekapitulasi berjenjang secara manual mulai C-1 di TPS, DAA1 dan DA1 di Pleno tingkat Kecamatan, DB1 tingkat Kabupaten, DC1 tingkat Provinsi dan DD1 di tingkat nasional," ujar Wayan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Wayan menjelaskan, dalam setiap jenjang rekap tersebut setiap saksi peserta Pemilu baik saksi paslon, maupun saksi calon perseorangan anggota DPD dan saksi partai politik dapat melihat langsung, mengajukan keberatan dan meminta koreksi apabila ditemukan kesalahan dalam input data Situng.

Oleh karenanya, Wayan menegaskan tidak tepat jika pihak Prabowo-Sandiaga mempersoalan situs Situng sebagai hasil perolehan suara Pemilu yang resmi. 

"Apalagi kemudian Pemohon (pihak 02) dalam Permohonannya sama sekali tidak menyajikan data perbandingan hasil penghitungan suara yang berbeda menurut Pemohon."

Selain itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin juga mengomentari tuduhan tim hukum Prabowo-Sandiaga soal dokumen C7 yang sengaja dihilangkan. 

Dalam permohonannya Jumat (14/6), pihak 02 tidak menyebutkan di TPS mana kejadiannya, bagaimana peristiwanya, kapan terjadi atau diketahuinya dan langkah hukum ataulaporan apa yang telah dilakukan terkait hal tersebut.

Baca: Tim Hukum Jokowi Optimistis MK Tolak Gugatan 02

Atas dalil yang tidak jelas itu, kata Wayan, pihak 01 sebagai terkait akan untuk sulit mengetahui maksud argumentasi kubu 02 dalam mendalilkan permohonannya.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," pungkasnya.

Quote