Tim Hukum Jokowi Optimistis MK Tolak Gugatan 02

Pihak 02 terlalu banyak memberikan asumsi tanpa pembuktian data dan fakta yang jelas.
Selasa, 18 Juni 2019 15:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimistis permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, pihak 02 terlalu banyak memberikan asumsi tanpa pembuktian data dan fakta yang jelas.

Baca:Tim Hukum 01 Singgung Post Truth di Sidang Lanjutan MK

Saya optimis, kalau enggak mereka tidak bisa membuktikan secara kuantatif terjadi apa yang mereka dahlilan sebagai pelanggatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), ungkap Yusril di sela-sela skors sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Yusril menganggap tim hukum 02 tidak bisa membuktikan gugatan permohonan mereka di ruang sidang MK. Sejauh ini pihak 02 hanya mengajukan asumsi saja.

Baca juga :