Ikuti Kami

Tim Hukum 01 Singgung Post Truth di Sidang Lanjutan MK

Yusril Ihza Mahendra menyebut Pemilu 2019 berlangsung di tengah tantangan besar 'post truth'. 

Tim Hukum 01 Singgung Post Truth di Sidang Lanjutan MK
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyinggung soal 'post truth politics' atau 'politik pasca kebenaran' saat membacakan jawaban gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut Pemilu 2019 berlangsung di tengah tantangan besar 'post truth'. 

Baca: Tim Hukum 01 Siapkan Dua Versi Jawaban Permohonan PHPU

Hal tersebut terbukti dari banyaknya kabar bohong atau berita hoaks selama berlangsungnya masa kampanye Pilpres 2019.

"Tantangan terbesar yang dihadapi proses Pemilu 2019 ini adalah fenomena “politik pasca kebenaran” atau “post truth politics” yang menguat beberapa tahun terakhir ini," ujar Yusril saat membacakan jawaban permohonan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Adapun ciri-ciri post truth adalah penggunaan strategi untuk membangun narasi politik tertentu untuk meraih emosi publik dengan memanfaatkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang membuat preferensi politik publik lebih didominasi oleh faktor emosional dibandingkan dengan faktor rasional.

Yusril juga menyebutkan bahwa para elit politik di Indonesia tetap mendasarkan diri pada nilai-nilai moral. Penyebaran berita bohong, hoaks, fitnah, penggunaan sentimen suku, agama dan ras yang sempat mewarnai proses Pemilu 2019 ini tidak boleh terus-menerus berlanjut.

"Metode firehose of falsehood sebagai teknik propaganda politik adalah metode yang selayaknya tidak dipergunakan dalam praktik politik di Indonesia. Untuk itulah, Pancasila sebagai landasan falsafah bernegara, tetap harus kita jadikan landasan moral dan filosofis dalam membangun kehidupan politik," ujar Yusril.

Karenanya, tim hukum 01 meminta MK untuk mengkiritisi permohonan gugatan dari tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dinilai menggunakan metode firehose of falsehood.

"Pihak Terkait memandang sangatlah penting untuk memilah dan mengkritisi bangunan narasi yang dijadikan dalil-dalil Permohonan Pemohon." papar Yusril.

Pasalnya, kata Yusril, pihaknya melihat ada narasi kecurangan diulang terus menerus tanpa ada bukti yang sah. Klaim kemenangan juga dilakukan tanpa menunjukan proses penghitungan yang valid. 

Baca: Adian: Gugatan Prabowo Lemah, Akhirnya Pasti Kalah

Adapun sejumlah kasus yang disinggung yakni kasus Ratna Sarumpaet, hoaks tentang adanya tujuh kontainer surat suara yang tercoblos, hoaks tentang penangkapan dan kriminalisasi ulama, hoaks tentang penghapusan pelajaran agama di sekolah, hoaks adanya larangan azan, hoaks tentang legalisasi LGBT.

"Kita ingin segera move on dari kegelapan zaman hoaks dan post truth yang secara perlahan menancapkan narasi kebencian dalam sendi-sendi kehidupan sosial," imbuhnya.

Quote