Ikuti Kami

Tim Hukum Jokowi Optimistis MK Tolak Gugatan 02

Pihak 02 terlalu banyak memberikan asumsi tanpa pembuktian data dan fakta yang jelas.

Tim Hukum Jokowi Optimistis MK Tolak Gugatan 02
Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Bisnis.com.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimistis permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. 

Pasalnya, pihak 02 terlalu banyak memberikan asumsi tanpa pembuktian data dan fakta yang jelas.

Baca: Tim Hukum 01 Singgung Post Truth di Sidang Lanjutan MK

"Saya optimis, kalau enggak mereka tidak bisa membuktikan secara kuantatif terjadi apa yang mereka dahlilan sebagai pelanggatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ungkap Yusril di sela-sela skors sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Yusril menganggap tim hukum 02 tidak bisa membuktikan gugatan permohonan mereka di ruang sidang MK. Sejauh ini pihak 02 hanya mengajukan asumsi saja.

"Jadi harus dibuktikan sejauh mana pengaruhnya terhadap perolehan suara dan kalau hanya bersifat asumsi ya pasti akan ditolak," ujar Yusril.

Dia mengatakan, perkara yang diajukan ke MK hanya menggunakan indikasi dan dugaan tanpa bukti jelas.

"Pengadilan bicara bukti, nggak bisa berteori. Misal ada maling TV, nah ini tv-nya, nah untuk mengambil tv itu mendobrak pintunya, ini linggisnya. Nah ada alat buktinya ada, barang buktinya. Siapa yang jadi saksi, ini kan orang tua melihat dia gotong tv tuh, tv nya di jual sama penodong," katanya.

Yusril lantas mencontohkan beberapa tuduhan yang menjadi permohonan gugatan dari pihak 02, seperti sikap Jokowi pemberian THR dan kenaikan gaji kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang pencoblosan bulan April lalu. Menurutnya, Jokowi tidak melakukan pelanggaran pemilu jika meningkatkan gaji, tunjangan serta THR kepada PNS.

Dia melanjutkan, semua kenaikan itu juga sudah disepakati bersama antara presiden dengan DPR. Lagipula, dia menambahkan, hal itu harus dilakukan setiap tahun.

"Jadi enggak ada salahnya karena DPR sudah menyetujui APBN," kata Yusril

Menurut dia, hal lain yang juga harus biaa dibiktikan jika ada kecurangan berkaitan dengan hal tersebut adalah sejauhmana kebijakan itu mempengaruhi suara calon presiden (capres) pejawat. Dia mengatakan, untuk membuktikan hal tersebut artinya harus memanggil satu persatu pemilih yang berprofesi sebagai PNS.

Hal tersebut, menurut Yusril mustahil dilakukan karena pasti menabrak undang-undang. Dia mengatakan, hak pilih setiap warga negara beraifat rahasia dan dilindungi UU.

Baca: Adian: Gugatan Prabowo Lemah, Akhirnya Pasti Kalah

Lebih lanjut, mantan sekretaris negara itu mengatakan, kalaun misalnya seluruh PNS yang berjumlaj 4,1 juta orang itu benar memilij Jokowi, kubu oposisi tetap kekurangan suara menyusul total selisih perolehan mencapai 17 juta suara. Dia meneruskan, kubu capres penantang masih harus membuktikan 8,6 juta suara lagi untuk bisa menyalip perolehan suara Jokowi.

"Tapi kalo cuma 4,1 juta itu misalnya terbukti meski mustahil ya, kenyataannya toh tidak mengubah peta dari kemenangan pemilu, oleh karena itu akan diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Quote