Tindakan Mengancam Presiden Bisa Dikategorikan Makar

Ancaman terhadap presiden pada prinsipnya sama dengan ancaman keamanan negara.
Selasa, 14 Mei 2019 16:02 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai ancaman keselamatan presiden tidak boleh dianggap remeh sehingga Polri harus melakukan tindakan hukum secara tegas.

Saya memberikan apresiasi atas respon Polda Metro Jaya karena menangkap pelaku yang mengancam akan memenggal Presiden Jokowi, kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (14/5).

Baca:Iis: Pemuda Pengancam Jokowi Harus Diberi Pelajaran Keras

Dia mengatakan ancaman terhadap presiden pada prinsipnya sama dengan ancaman keamanan negara.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini prihatin perilaku pemuda yang mengancam presiden sekaligus mengancam keamanan negara.

Baca juga :