Ikuti Kami

Iis: Pemuda Pengancam Jokowi Harus Diberi Pelajaran Keras 

Iis: Menghina dan mengancam seorang Presiden seperti menepuk air di dulang terpercik muka sendiri.

Iis: Pemuda Pengancam Jokowi Harus Diberi Pelajaran Keras 
Ilustrasi. Pengancaman.

Jakarta, Gesuri.id - Pada, Jumat (10/5), dunia media sosial digemparkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pemuda bernada ancaman 'penggal kepala Jokowi'. Hal itu terjadi saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat itu.

Baca: Iis: Penggagas Ijtima Ulama III Bukan Ulama, Tapi Tim 02

Dalam video berdurasi 1.34 detik, terlihat lelaki berjaket coklat dan berpeci menyerukan akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. "Siap penggal kepala Jokowi. Inshaallah insya Allah penggal kepala Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal," ucap lelaki tersebut di video itu.

Di sekeliling pemuda tersebut, tampak perempuan dan pria lainnya mengacungkan jari telunjuk dan jempol sebagai dukungan mereka terhadap pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Meski peristiwa itu telah dilaporkan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer berserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu (11/5). Namun aksi nekad yang dilakukan oleh pemuda berusia 27 tahun itu cukup mengguncang dunia politik dan pendidikan di Tanah Air. Sungguh ironis melihat ada generasi muda di negeri ini yang begitu membenci kepala negaranya sendiri. 

Politikus PDI Perjuangan, Iis Sugianto kepada Gesuri, Senin (13/5) mengungkapkan miris melihat kualitas, watak dan karakter sumberdaya manusia (SDM) penerus Bangsa yang tega menghina dan mengancam seorang Presiden yang sesungguhnya adalah pilihan seluruh rakyat Indonesia.

“Saya yakin anak yang mengancam itu dari kemauannya sendiri berkata begitu, anak muda yang masih menyala-nyala emosinya alias asbun aja,” ujarnya. 

Menurut Iis, perlu ditanyakan secara detail apa maksud dan tujuannya, sadar atau tidak bahwa apa yang dikatakannya sangat keliru hingga melanggar Undang-undang. Seperti diketahui, sang pengancam Kepala Negara dan perekam video dapat dikenakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca: Tragedi KPPS, Iis: SOP Rekrutmen & Kesehatan Faktor Krusial

Iis melanjutkan tindakan hukum yang dikenakan sesuai dengan UU yang berlaku adalah jalan satu-satunya yang perlu diambil sebagai konsekuensi dari perkataan yang dilontarkan pemuda itu. Dengan demikian, semua orang bisa mengambil pelajaran atas kejadian tersebut, yaitu belajar mengekpresikan pendapat dengan baik, santun dan berbudaya. 

"Kita harus saling menghormati apalagi kepada kepala negara pilihan rakyat. Menghina dan mengancam orang apalagi Presiden seperti menepuk air di dulang terpercik muka sendiri," ungkap Iis. 

Caleg cantik PDI Perjuangan dapil DKI 3 itu pun menekankan pentingnya pelajaran budi pekerti dalam berekspresi sehingga tidak mengedepankan emosi belaka, tetap santun dan fokus kepada materi masalah. Maka, lanjutnya, tercipta cara demokrasi yang efektif dan berbudaya. 

Iis pun yakin Presiden Jokowi tidak akan terganggu dengan ancaman pemuda yang diketahui berinisial HS itu. Terlebih Polisi telah menangkap anak muda tersebut. "Apalagi ini di bulan Ramadan, Pak Jokowi tentunya sabar dan tidak merasa terganggu," ujar Iis optimistis. 

Jokowi Serahkan ke Proses Hukum

Sementara itu, Presiden Jokowi mengaku tidak terganggu dengan ancaman pembunuhan terhadap dirinya yang dilontarkan oleh salah seorang peserta demo di Bawaslu, Jakarta, beberapa waktu lalu, yang videonya sempat viral di sejumlah media sosial.

“Nggak lah, ini kan bulan puasa, kita semuanya puasa. Iya kan? Yang sabar,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meresmikan Jalan Tol Pandaan-Malang, di Gerbang Tol Singosari, Malang, Jatim, Senin (13/5) siang.

Baca: Film Garin Nugroho, Iis: Lestarikan Budaya dengan Bijak 

Presiden menyerahkan penanganan terhadap ancaman tersebut kepada proses hukum. “Proses hukum ya serahkan pada aparat kepolisian,” ujarnya.

Pihak Kepolisian sendiri telah menangkap HS (27) yang disebut-sebut sebagai pelaku ancaman terhadap Presiden Jokowi di rumah kakaknya, di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan HS sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Quote