Tjahjo: Bedakan Kampanye dan Sosialisasi

Tjahjo secara prinsip menyetujui larangan kampanye di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.
Jum'at, 12 Oktober 2018 17:14 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi polemik terkait informasi mengenai dirinya yang memperbolehkan kampanye di sekolah dan pesantren. Tjahjo menegaskan, bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Kampanye dan sosialisasi adalah dua hal yang berbeda. Yang saya maksud adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat, bukan hadir untuk berkampanye Pilpres dan Pileg, kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (11/10).

Baca: Menteri Tjahjo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Tjahjo dalam keteranganya menyebutkan bahwa dirinya secara prinsip menyetujui larangan kampanye di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.

Saya sangat setuju dengan larangan-larangan itu. Apabila ada yang melanggar, penegakan hukum oleh Penyelenggara Pemilu harus ditegakkan, saya dukung itu, ukas Tjahjo.

Baca juga :