Ikuti Kami

Tjahjo: Bedakan Kampanye dan Sosialisasi

Tjahjo secara prinsip menyetujui larangan kampanye di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.

Tjahjo: Bedakan Kampanye dan Sosialisasi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi polemik terkait informasi mengenai dirinya yang memperbolehkan kampanye di sekolah dan pesantren. Tjahjo menegaskan, bahwa hal tersebut tidaklah benar.   

“Kampanye dan sosialisasi adalah dua hal yang berbeda. Yang saya maksud adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat, bukan hadir untuk berkampanye Pilpres dan Pileg,” kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (11/10).

Baca: Menteri Tjahjo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Tjahjo dalam keteranganya menyebutkan bahwa dirinya secara prinsip menyetujui larangan kampanye di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.

“Saya sangat setuju dengan larangan-larangan itu. Apabila ada yang melanggar, penegakan hukum oleh Penyelenggara Pemilu harus ditegakkan, saya dukung itu,” ukas Tjahjo.

Baca: Mendagri Tjahjo Ingatkan Empat Ancaman Bangsa Saat Ini

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sosialisasi yang dimaksud adalah penyampaian pesan peserta Pemilu di sekolah dan pesantren yang berisi ajakan mewujudkan Pemilu yang cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak ujaran kebencian, menolak informasi hoaks dan menjaga persatuan kesatuan bangsa yang bersifat mendidik masyarakat.

Quote