Tjahjo Ingatkan Lokasi Kampanye Pemilu Ada Aturannya

Hal itu terkait banyaknya sorotan pesantren dijadikan tempat pasangan capres cawapres berkampanye. 
Senin, 15 Oktober 2018 17:00 WIB Jurnalis - Abdullah Gunawan

Jakarta, Gesuri.id Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan terkait banyak sorotan pesantren dijadikan tempat pasangan capres cawapres berkampanye.

Baca:Tjahjo: BedakanKampanyedan Sosialisasi

Ia mengimbau pada capres cawapres hingga caleg DPR dan DPRD untuk mengikuti aturan mengenai kampanye di pesantren.

Saya hanya mengimbau pada seluruh paslon baik capres cawapres maupun calon DPR, DPRD dan timsesnya ikuti aturan UU yang berlaku dan peraturan PKPU dan peraturan bawaslu yang merujuk daripada ketentuan perundang-undangan. Harus diikuti aturan tersebut, kata Tjahjo, di Lemhanas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

Politikus PDI Perjuangan itu kemudian menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 tentang Pemilu, peserta pemilu dibolehkan untuk hadir ke tempat ibadah dan pendidikan.

Baca juga :