TKN: Gugatan Sengketa BPN ke MK Tepat dan Terhormat

Hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat.
Sabtu, 25 Mei 2019 13:56 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Tim Hukum dan Advokasi gugatan sengketa Pilpres Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut dengan membawa gugatan sengketa sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang tepat dan terhormat. Dia menegaskan pentingnya mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri juga terlepas dari pengaruh pihak manapun.

Baca:TKN Sebut Pertemuan JK-Prabowo Atas Usulan Jokowi

Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat, ujar Yusril melalui keterangan terulisnya, Sabtu (25/5).

Karenanya, dia sangat mengapresiasi langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang telah mendaftarkan berkas sengketa ke MK pada Jumat (24/5) malam. Dia menyebut, MK masih merupakan lembaga terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa. Yusril juga yakin jika sembilan hakim MK yang ada saat ini adalah sosok-sosok pengawal konstitusi dengan berintegritas tinggi.

Lebih lanjut, Yusril berharap dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, maka masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan aksi massa yang beberapa waktu lalu justru berakhir dengan kerusuhan. Dia tak melarang dengan adanya unjuk rasa sebab itu merupakan hak setiap warga negara yang dijamin secara konstituisi.

Baca juga :