Ikuti Kami

TKN: Gugatan Sengketa BPN ke MK Tepat dan Terhormat

Hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat.

TKN: Gugatan Sengketa BPN ke MK Tepat dan Terhormat
Ketua Tim Hukum dan Advokasi gugatan sengketa Pilpres Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Tim Hukum dan Advokasi gugatan sengketa Pilpres Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut dengan membawa gugatan sengketa sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang tepat dan terhormat. Dia menegaskan pentingnya mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri juga terlepas dari pengaruh pihak manapun.

Baca: TKN Sebut Pertemuan JK-Prabowo Atas Usulan Jokowi

"Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat," ujar Yusril melalui keterangan terulisnya, Sabtu (25/5).

Karenanya, dia sangat mengapresiasi langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang telah mendaftarkan berkas sengketa ke MK pada Jumat (24/5) malam. Dia menyebut, MK masih merupakan lembaga terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa. Yusril juga yakin jika sembilan hakim MK yang ada saat ini adalah sosok-sosok pengawal konstitusi dengan berintegritas tinggi.

Lebih lanjut, Yusril berharap dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, maka masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan aksi massa yang beberapa waktu lalu justru berakhir dengan kerusuhan. Dia tak melarang dengan adanya unjuk rasa sebab itu merupakan hak setiap warga negara yang dijamin secara konstituisi. 

"Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagain orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat," ungkapnya.

Berdasarkan amanat amandemen UUD 19945, Yusril menuturkan bahwa memang kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Namun pelaksanannya tetap dilakukan menurut mekanisme yang telah diatur oleh UUD.

Soal kedaulatan rakyat, kata Yusril, jangan samapai disalahartikan seolah-olah rakyat boleh melakukan apa saja di bidang ketatanegaraan. Menurutnya, kedaulatan rakyat yang paling esensial  baru saja dilaksanakan melalui Pemilu pada tanggal 17 April 2019 lalu.

Maka, jika terjadi sengket hasil Pemilu, MK sangat berwenang untuk memutuskannya karena hal tersebut memang sudah diatur dalam UUD 1945. "Tidak ada pihak manapuun, termasuk paslon capres-cawapres beserta rakyat yang menjadi pendukungnya yang dapat memutuskan sengketa yang ada kecuali MK," paparnya.

Putusan MK yang ditumnya memutuskan siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam hasil Pilpres yang disengketakan, nantinya wajib ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang paling berwenang membuat Surat Keputusan tentang pasangan mana yang menjadi pemenang Pilpres 2019.

Melalui SK KPU itu nantinya pada tanggal 20 Oktober 2019 akan menjadi dasar bagi MPR untuk melantik dan mengambil sumpah jabatan Presiden- Wakil Presiden untuk periode 2019-2024.

"Agar MK bersidang secara fair, jujur, dan adil, silahkan rakyat mengawasi jalannya persidangan. Bambang Widjajanto adalah seorang advokat yang berilmu dan berintegritas . Kita beri seluas-luasnya kepada beliauu dan tim untuk menemukan argumentasi hukum," ujar Yusril.

Adapun KPU sebagai termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli sera menunjukan bukti-bukti sebaliknya. Begitu pula dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 pun akan diberikan kesempatan yang sama.

Yusril menegaskan, pihaknya menjamin akan bersikap fair, jujur, adil, dan ksatira dalam persidangan ini. Dia memastikan tidak akan ada lobi-lobi dari pihak 01 kepada para hakim MK.

Baca: Ganjar & Kepala Daerah Dukung Penegak Hukum Tangkap Sengkuni

"Apalagi suap menyuap dalam perkara ini. Silahkan semua pihak melakukan pengawasan, ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama niak serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU advokat," tegas Yusril.

Terakhir, Yusril mengatakan apapun nanti hasil putusan MK yang bersidat final dan mengikat sebaiknya dihormati dan bisa diterima. Pihak yang menang dalam perkara pun harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara Indonesia lima tahun ke depan.

"Rekonsiliasi elit dan masyarakat pendukung salah satu kubu harus segera terjadi. Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945," tutupnya.

Quote