TKN Sampaikan Keberatan ke Bawaslu

TKN sangat berkeberatan dan dirugikan atas tindakan dan sikap Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Rabu, 24 Oktober 2018 22:55 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Jokowi/Maruf Amin menyampaikan surat keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu RI terkait dengan persidangan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron yang ditangani Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Surat Keberatan terhadap Persidangan No. Reg 002/LP/PP/ADM/Prov/12.00/X/2018 di Bawaslu DKI Jakarta itu, ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI serta ditandatangani Ketua TKN Erick Thohir dan Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto, Rabu (24/10).

Baca: TKN Jokowi-Maruf Terima dan Lepas Minibus dari Relawan

Jokowi/Maruf dilaporkan atas Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pelanggaran Administratif Pemilu TSM Nomor: 002/LP/PP/ADM/Prov/12.00/X/2018, yakni pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui videotron di tempat yang dilarang, yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Jokowi/Maruf Amin.

Dalam surat lima halaman yang ditujukan kepada Bawaslu RI itu, TKN menyampaikan sangat berkeberatan dan dirugikan atas tindakan dan sikap Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melalui majelis pemeriksa dalam menangani pelanggaran aquo yang tidak profesional patut diduga memihak kepada pelapor.

Baca juga :