TKN Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan BPN ke MK

TKN sangat mengapresiasi langkah kubu 02 menempuh jalan legal dan sesuai dengan konstutusi.
Kamis, 23 Mei 2019 17:17 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa dari pihak paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin, Arsul Sani mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah kubu 02 karena telah menempuh jalan legal dan sesuai dengan konstutusi yang berlaku. Meskupin hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan gugatan sengketa ke MK dari pihak 02, namun mereka memastikan gugatan tersebut akan segera dilayangkan.

Baca:Jokowi Apresiasi LangkahPrabowo-Sandi Gugat keMK

Maka TKN juga akan mempersiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu berlangsung di MK, ungkap Arsul kepada wartawan di PoskoCemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Berdasarkan aturan yang berlaku, usai pengumuman hasil rekapitulasi nasional pada hari Selasa (21/5/2019) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan waktu bagi peserta pemilu untuk melayangkan gugatan sengket ke Mahkamah Konstitusi selama tiga hari pasca penetapan. Maka batas waktu berakhir pada tanggal 24 Mei 2019 pukul 23:59 WIB.

Baca juga :