Ikuti Kami

TKN Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan BPN ke MK

TKN sangat mengapresiasi langkah kubu 02 menempuh jalan legal dan sesuai dengan konstutusi.

TKN Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan BPN ke MK
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Jakarta, Gesuri.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa dari pihak paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah kubu 02 karena telah menempuh jalan legal dan sesuai dengan konstutusi yang berlaku. Meskupin hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan gugatan sengketa ke MK dari pihak 02, namun mereka memastikan gugatan tersebut akan segera dilayangkan.

Baca: Jokowi Apresiasi Langkah Prabowo-Sandi Gugat ke MK

"Maka TKN juga akan mempersiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu berlangsung di MK," ungkap Arsul kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Berdasarkan aturan yang berlaku, usai pengumuman hasil rekapitulasi nasional pada hari Selasa (21/5/2019) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan waktu bagi peserta pemilu untuk melayangkan gugatan sengket ke Mahkamah Konstitusi selama tiga hari pasca penetapan. Maka batas waktu berakhir pada tanggal 24 Mei 2019 pukul 23:59 WIB.

"Apabila sengketa itu berlangsung di MK tentu sebagai pemohon adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU RI. Sedangkan TKN sesuai dengan hukum yang berlaku di MK itu dimungkinkan menjadi pihak terkait bisa atas inisiatif langsung dari MK atau kami mengajukan permohonan," papar Arsul.

Arsul menjelaskan mereka yang tergabung dalam tim hukum gugatan sengketa pilpres terdiri dari para advokat senior dan profesional dari partai politik Koalisi Indonesia Kerja dan pendukung dan relawan 01 selama pilpres 2019. 

Baca: Daripada Rusuh, Prabowo Baiknya Ajak Pendemo Ikuti Proses MK

Berikut susunan tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin untuk gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK:

Ketua Tim Hukum
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra 

Wakil Ketua Tim Hukum
Trimedya Panjaitan (PDI Perjuangan)
Arsul Sani (PPP)
Teguh Samudra (Hanura)
Luhut Pangaribuan
Ade Irfan Pulungan

Tim persidangan
Arteria Dahlan
Hermawi Taslir
Harul Rajagukguk
Habsan Taher
Muslim jaya Butar Butar
Dini Purwono

Tim Ahli
Arif Wibowo 
Juri Ardiantoro, 
Nelson Simanjuntak 
I Gusti Putu Artha

Quote