TPN Ganjar-Mahfud Minta MK Berani Diskualifikasi Prabowo-Gibran! 

Todung meminta supaya MK berani mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Kamis, 28 Maret 2024 14:11 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta berani mengambil keputusan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Awalnya, Todung mengingatkan bahwa rakyat Indonesia mendambakan kembali MK yang mampu menjaga konstitusi negara.

Baca:Sastrawan Goenawan Mohamad Apresiasi SikapGanjarPranowo

Baca juga :