Yusril: Pembacaan Gugatan Tim 02 Hanya Asumsi Tanpa Fakta

Yusril: Persidangan harus menggali fakta-fakta yang terungkap.
Jum'at, 14 Juni 2019 12:47 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin menyebut gugatam-gugatan yang dibacakan oleh tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi hanyalah berupa asumsi tanpa menggali fakta.

Baca:Tim Hukum 01 Siap Hadapi Sidang Pertama Sengketa Pilpres

Persidangan ini kan harus menggali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, kalau misalnya dikemukakan terjadinya pelanggaran TSM itu tidak bisa hanya mengemukakan secara asumtif, ujar Ketua tim hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat sidang diskors di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Yusril lantas mencontohkan beberapa gugatan yang tadi dibacakan pihak 02, salah satunya tentang kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pemberian tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu sebelum pencoblosan. Menurutnya, hal tersebut harus bisa dibuktikan sebagai salah satu bentuk kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM). Mengingat pasangan Prabowo-Sandiaga justru menang di kalangan PNS.

Berapa banyak sih pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya. Yang harus ditunjukkan bahwa misalnya dengan dinaikkannya gaji PNS, dikasihnya THR lebih awal lantas kemudian misalnya terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri, terjadi di mana aja, sampai sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi secara terstruktur dan terukur, tidak bisa berasumsi seperti itu, ungkap Yusril.

Baca juga :