Ikuti Kami

Yusril: Pembacaan Gugatan Tim 02 Hanya Asumsi Tanpa Fakta

Yusril: Persidangan harus menggali fakta-fakta yang terungkap.

Yusril: Pembacaan Gugatan Tim 02 Hanya Asumsi Tanpa Fakta
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut gugatam-gugatan yang dibacakan oleh tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi hanyalah berupa asumsi tanpa menggali fakta.

Baca: Tim Hukum 01 Siap Hadapi Sidang Pertama Sengketa Pilpres

"Persidangan ini kan harus menggali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, kalau misalnya dikemukakan terjadinya pelanggaran TSM itu tidak bisa hanya mengemukakan secara asumtif," ujar Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat sidang diskors di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Yusril lantas mencontohkan beberapa gugatan yang tadi dibacakan pihak 02, salah satunya tentang kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pemberian tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu sebelum pencoblosan. Menurutnya, hal tersebut harus bisa dibuktikan sebagai salah satu bentuk kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM). Mengingat pasangan Prabowo-Sandiaga justru menang di kalangan PNS.

"Berapa banyak sih pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya. Yang harus ditunjukkan bahwa misalnya dengan dinaikkannya gaji PNS, dikasihnya THR lebih awal lantas kemudian misalnya terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri, terjadi di mana aja, sampai sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi secara terstruktur dan terukur, tidak bisa berasumsi seperti itu," ungkap Yusril.

Tak hanya itu, gugatan dari pihak 02 yang menyebut ajakan Jokowi untuk mengenakan baju putih pada saat pencoblosan sebagai bentuk kecurangan TSM, dinilai tak kuat dan hanya berupa asumsi saja.

"Apa hubungannya orang yang baju putih, baju item, terus milih di kotak suara bagaimana cara membuktikannya, jadi masih merupakan asumsi asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini."

Sebelumnya, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga membacakan gugatan-gugatannya saat sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) menyebut Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS pada awal April, atau menjelang hari pencoblosan Pilpres 2019.

BW juga menyebut bahwa hal itu juga telah diakui Jokowi sebagai strategi pemenangan Pilpres 2019.

Baca: Aparat Keamanan Terus Siaga Jaga Sidang Gugatan Pemilu di MK

"Diakui oleh presiden Joko Widodo sebagai strategi pemenangan Pilpres 2019. Bahwasanya penyalahgunaan anggaran dan program negara itu yang waktu dan momentumnya dipilih pada awal 2019 bahkan mendekati hari pencoblosan 17 April 2019 dapat dibaca sebagai cara capres petahana Joko Widodo untuk memenangkan Pilpres 2019," katanya.

"Hal demikian diakui secara langsung maupun tidak langsung oleh presiden Jokowi pada akhir 2018, di mana Beliau mengakui bahwa pilihan momentum kebijakannya dipengaruhi oleh perhelatan dan upaya memenangkan Pilpres, meskipun berbicara dalam konteks pembangunan," tambahnya.

Quote