PDI Perjuangan Cium Pengebirian Hak Suara TKI

WNI/TKI berstatus overstayer yang ingin menggunakan hak suaranya harus memiliki identitas yang berlaku.
Selasa, 05 Juni 2018 11:21 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jeddah, Gesuri.id DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia merasa keberatan dengan peraturan KPU RI, PPLN KJRI Jeddah mengungkapkan bahwa, syarat pendaftaran sebagai pemilih yaitu memiliki identitas seperti KTP RI, Paspor RI, SPLP (Surat Pengganti Laksana Paspor) dan atau dokumen lainnya yang masih berlaku.

Begitu pula bagi WNI dan atau TKI yang mendaftar saat pemungutan suara, waktu hak pilihnya diberikan setelah para WNI dan atau TKI yang sudah mendaftar sebelum pemungutan suara selesai memberikan hak suaranya.

Baca:Gus Ipul Dukung Kemenlu Minta PenjelasanSaudi

DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia yang diwakili oleh Ramida Muhammad selaku Wakil Ketua, yang didampingi Eny Hartini selaku Wakil Sekretaris menyayangkan dan melakukan intrupsi atas peraturan tersebut.

Terkait situasi dan kondisi di lapangan, dari sekian ratusan ribu WNI dan atau TKI di Saudi Arabia terdapat dua katagori diantaranya WNI/TKI yang berstatus legal dan WNI/TKI yang berstatus overstayer.

Baca juga :