Pasuruan, Gesuri.id- Pengamat Sosial HizkiaDarmayana menilai penolakan yangdilakukan segelintir pihakterhadap penggunaan rumahmilik Gereja KristenJawi Wetan (GKJW) sebagai tempat ibadahdi Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, menunjukkannilai-nilaiPancasila sebagaimana dicetuskanBung Karno pada1 Juni 1945belum sepenuhnya dipahamidan dijadikan pedoman oleh sebagianmasyarakat maupun politisi.
Menurut Hizkia, apabilaPancasila yang digagasBung Karno benar-benar dihayati, keberadaanrumah ibadah ataupunaktivitas keagamaan umat yangberbeda keyakinan tidakakan dipandang sebagaiancaman atau gangguan.
Jika Pancasila1 Juni 1945benar-benar dipedomani, maka keberadaan tempatibadah maupun kegiatanperibadatan orang-orangyang berbeda agamadi sekitar kitabukanlah sesuatu yangmengganggu. Justru itulahwujud penghormatan terhadapkemanusiaan, persatuan,dan kehidupan bersamadalam keberagaman, ujarHizkia, Minggu (26/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikanmenyusul polemik penggunaanbangunan milik GKJWdi kawasan Sukalipuro, Kelurahan Dames, KecamatanBangil, sebagai tempatibadah. Persoalan bermula pada19 Juli 2026ketika sejumlah perwakilanwarga Muslim dilingkungan Sukalipuro mendatangiDPRDKabupaten Pasuruan. Merekamempertanyakan penggunaanbangunan milik GKJWsebagai tempat ibadahkarena dinilai belummemiliki perizinan sesuaiketentuan yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Komisi VIDPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, berharapaktivitas ibadah GKJWdihentikan sementara apabilamemang belum mengantongi izin sesuaiperaturan.