Bandar Lampung, Gesuri.id - Pengamat Sosial, Hizkia Darmayana, menegaskan penolakan pembangunan gereja di Jalan Turi Raya, Tanjung Senang, Bandar Lampung merupakan cerminan nyata menguatnya intoleransi yang mengalahkan spirit Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa.
Pernyataan tersebut merespons polemik penolakan pembangunan rumah ibadah yang hingga kini masih terjadi, meskipun berdasarkan keterangan tim NII Crisis Center, seluruh persyaratan administratif pendirian gereja tersebut telah terpenuhi.
Diketahui, penolakan itu ditandai dengan munculnya surat keberatan yang ditandatangani oleh 91 orang yang terdiri dari tokoh agama dan warga sekitar lokasi pembangunan. Salah satu alasan utama penolakan adalah komposisi penduduk di wilayah tersebut yang mayoritas beragama Islam.
Menurut Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu, alasan berbasis mayoritas-minoritas tersebut justru bertentangan dengan prinsip dasar negara.
“Pancasila, khususnya sila pertama dan ketiga, menegaskan penghormatan terhadap kebebasan beragama serta persatuan dalam keberagaman. Ketika hak beribadah dibatasi hanya karena komposisi demografis, itu adalah bentuk nyata dominasi sosial yang mengarah pada intoleransi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, dalam perspektif antropologi, praktik penolakan berbasis identitas keagamaan menunjukkan apa yang oleh antropolog seperti Clifford Geertz disebut sebagai “primordialisme sempit”, yakni kecenderungan kelompok untuk menutup diri dan menolak keberadaan kelompok lain di ruang sosial yang sama. Kondisi ini berpotensi merusak kohesi sosial dalam masyarakat multikultural.
Lebih jauh, Hizkia juga merujuk pandangan Emile Durkheim yang menekankan pentingnya solidaritas sosial dalam menjaga keteraturan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, solidaritas tersebut seharusnya dibangun di atas penghormatan terhadap perbedaan, bukan penyeragaman berbasis mayoritas.
“Ketika masyarakat menggunakan alasan mayoritas untuk menolak hak kelompok lain, maka yang terjadi adalah tirani sosial. Ini jelas bertentangan dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.
Hizkia menilai, negara dan aparat harus hadir secara tegas untuk memastikan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah tetap terlindungi. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik intoleransi hanya akan memperlemah fondasi kebangsaan.
“Jika intoleransi dibiarkan, maka Pancasila hanya akan menjadi simbol tanpa makna. Negara harus memastikan bahwa hukum berdiri di atas semua golongan, bukan tunduk pada tekanan mayoritas,” pungkasnya.

















































































