Ikuti Kami

Hizkia Darmayana: Penolakan Pembangunan Gereja Toraja di Samarinda, Pengkhianatan Terhadap UUD 1945

Polemik yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa proses administratif pembangunan gereja tersebut memenuhi persyaratan formal.

Hizkia Darmayana: Penolakan Pembangunan Gereja Toraja di Samarinda, Pengkhianatan Terhadap UUD 1945
Pengamat Sosial Hizkia Darmayana.

Samarinda, Gesuri.id - Pengamat Sosial Hizkia Darmayana mengecam keras penolakan dan penghambatan pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.

Menurut Hizkia, polemik yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa proses administratif pembangunan gereja tersebut sejatinya telah memenuhi persyaratan formal. Bahkan, seluruh berkas telah dinyatakan lengkap dan diajukan sejak penghujung tahun 2025. Namun hingga kini, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum juga diterbitkan oleh pemerintah daerah, dengan alasan adanya penolakan dari sebagian kelompok masyarakat.

Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menegaskan bahwa dalam perspektif konstitusi, khususnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Prinsip ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 .

“Ketika hak konstitusional warga negara untuk beribadah dihambat oleh tekanan sosial atau pembiaran negara, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Hizkia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2026). 

Secara teoretis, Hizkia merujuk pada pandangan antropolog seperti Clifford Geertz yang melihat agama sebagai sistem makna yang melekat dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam kerangka ini, pembatasan terhadap ekspresi keagamaan bukan hanya melanggar hak individu, tetapi juga merusak tatanan simbolik dan kohesi sosial dalam masyarakat plural.

Selain itu, perspektif antropologi hukum dari Sally Falk Moore menekankan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan beroperasi dalam “semi-autonomous social fields” yang seringkali dipengaruhi oleh tekanan sosial. Namun, dalam negara hukum modern, tekanan sosial tidak boleh mengalahkan prinsip supremasi hukum dan perlindungan hak asasi.

Hizkia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik intoleransi dapat menciptakan preseden berbahaya bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Ia menilai, negara—melalui pemerintah daerah dan instansi terkait—harus hadir secara tegas untuk memastikan bahwa proses perizinan berjalan sesuai hukum, tanpa intervensi tekanan kelompok tertentu.

“Jika negara tunduk pada tekanan intoleransi, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga fondasi kebangsaan kita sebagai negara yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Ia mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda untuk segera menerbitkan PBG jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, serta meminta aparat penegak hukum menindak segala bentuk intimidasi yang menghambat kebebasan beragama.

Kasus ini, menurut Hizkia, menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi hak konstitusional warga, sekaligus cermin sejauh mana nilai toleransi benar-benar dijalankan dalam praktik kehidupan berbangsa.

 

Quote