Jakarta, Gesuri.id Ketua Repdem DKI Jakarta yang juga Aktivis 98 Jimmy Fajar, menilai rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto oleh Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Sosial merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurutnya, ketetapan tersebut hingga kini masih berlaku, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.
Langkah yang diambil Fadli Zon dan Saefullah Yusuf selaku menteri yang memfasilitasi pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketetapan lembaga tinggi negara, ujar Jimmy Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10).
Jimmy menegaskan, sejarah mencatat bahwa Soeharto selama berkuasa lebih dari tiga dekade telah melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara sistemik. Ia juga menilai pemerintahan Orde Baru sarat pelanggaran hak asasi manusia serta mengekang kebebasan politik rakyat.
Dalam mempertahankan kekuasaannya, Soeharto mengontrol partai politik dengan hanya mengizinkan tiga partai, menekan birokrasi dan ABRI agar mendukung Golkar, serta membungkam lawan politik yang kritis, tutur Jimmy.