Ikuti Kami

Repdem: Rencana Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bertentangan dengan TAP MPR XI/1998

Jimmy menegaskan, sejarah mencatat bahwa Soeharto selama berkuasa lebih dari tiga dekade telah melakukan praktik KKN secara sistemik

Repdem: Rencana Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bertentangan dengan TAP MPR XI/1998
Ketua Repdem DKI Jakarta yang juga Aktivis 98 Jimmy Fajar - Foto: Pribadi

Jakarta, Gesuri.id – Ketua Repdem DKI Jakarta yang juga Aktivis 98 Jimmy Fajar, menilai rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto oleh Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Sosial merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurutnya, ketetapan tersebut hingga kini masih berlaku, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.

“Langkah yang diambil Fadli Zon dan Saefullah Yusuf selaku menteri yang memfasilitasi pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketetapan lembaga tinggi negara,” ujar Jimmy Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10).

Jimmy menegaskan, sejarah mencatat bahwa Soeharto selama berkuasa lebih dari tiga dekade telah melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara sistemik. Ia juga menilai pemerintahan Orde Baru sarat pelanggaran hak asasi manusia serta mengekang kebebasan politik rakyat.

“Dalam mempertahankan kekuasaannya, Soeharto mengontrol partai politik dengan hanya mengizinkan tiga partai, menekan birokrasi dan ABRI agar mendukung Golkar, serta membungkam lawan politik yang kritis,” tutur Jimmy.

Ia menambahkan, meski Soeharto sempat dijadikan tersangka kasus korupsi pasca reformasi, proses hukumnya dihentikan dengan alasan kesehatan. “Itu artinya, Soeharto belum pernah mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.

Jimmy juga menyoroti langkah Fraksi Partai Golkar yang mengirimkan surat kepada MPR RI Nomor PP.022/FPG/MPRRI/IX/2024, yang meminta agar Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa perlu mencabut ketetapan tersebut.

“Surat itu jelas menunjukkan upaya melegitimasi pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, padahal TAP MPR XI/1998 masih berlaku. Ini bentuk inkonsistensi terhadap keputusan politik yang mereka buat sendiri,” ucapnya.

Ia menegaskan, sebelum rencana penganugerahan gelar itu dijalankan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mencabut atau merevisi ketetapan MPR tersebut secara sah.

“Kalau tidak, maka pemberian gelar itu ilegal secara konstitusional. Fadli Zon dan Saefullah Yusuf harus bertanggung jawab di hadapan hukum atas keputusan itu,” tandasnya.

Jimmy juga memperingatkan, rakyat akan menolak keras langkah yang bertentangan dengan semangat reformasi dan tuntutan keadilan.

“Rakyat bisa marah dan turun ke jalan bila sejarah dan ketetapan hukum diabaikan. Pemerintah harus berhati-hati, jangan membuka luka lama bangsa ini,” tutupnya

Quote