Hak Asasi Manusia dan Relevansinya Dalam Era Milenial 

Oleh : E. Y. Wenny Astuti Achwan, Caleg PDI Perjuangan untuk DPR RI, Dapil NTB 2.
Kamis, 13 Desember 2018 15:53 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Tahun 2018 adalah ulang tahun ke-70 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), yang diadopsi oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi Universal yang diterjemahkan dalam 500 bahasa, berakar pada prinsip bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Ini tetap relevan untuk semua orang dan berlaku setiap hari.

Prinsip universalitas HAM adalah landasan hukum HAM internasional. Prinsip ini, sebagaimana ditekankan pertama kali dalam Deklarasi Universal HAM pada tahun 1948, telah diulangi dalam berbagai konvensi, deklarasi, dan resolusi HAM internasional.

Konferensi Dunia Wina tahun 1993 tentang HAM, misalnya, mencatat bahwa adalah kewajiban Negara untuk mempromosikan dan melindungi semua HAM dan kebebasan dasar, tanpa memandang sistem politik, ekonomi dan budaya mereka.

Maka untuk menghormati ulang tahun ke-70 dokumen yang luar biasa berpengaruh tersebut, dan untuk mencegah prinsip-prinsip pentingnya agar tidak terkikis, PBB mendesak semua orang di manapun agar Berdiri untuk Hak Asasi Manusia (Stand up for Human Rights).

Peran Perempuan Dalam Kesetaraan dan Non-Diskriminasi

Baca juga :