Hentikan Propaganda! Sudah Tidak Ada Ruang Buat PKI

Oleh: Praktisi Hukum dan Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera.
Minggu, 27 September 2020 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) yang mana pemerintah dan masyarakatnya diatur dengan hukum positif yang berlaku. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menentukan jenis dan hierarki peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku di Indonesia.

Bulan September setiap tahunnya menjadi momen peringatan atas sejarah pilu bangsa Indonesia atas peristiwa pemberontakan Partai Komunis Indonesia (dikenal dengan G30S/PKI) yang menyebabkan gugurnya para jenderal, pejabat negara, ulama serta rakyat yang menentang keberadaan PKI.

Setelah penumpasan PKI tersebut, pada tanggal 5 Juli 1966 keluar Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (TAP MPRS RI) Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Berdasarkan TAP MPRS tersebut maka segala bentuk kegiatan dan penyebaran ajaran Komunis/Marxisme Leninisme dilarang. Bahwa di samping itu pemerintah juga telah mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dengan menambah ketentuan baru pada Pasal 107 KUHP menjadi pasal 107 a, 107 b, 107 c, 107 d, 107 e, dan 107 f KUHP yang memuat tegas larangan menganut, menyebarkan, dan mengembangkan ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman hukuman hingga 20 Tahun Penjara. Bahwa menjelang 30 September tahun ini terdapat oknum dan kelompok masyarakat yang kembali memolitikkan peringatan G30 SPKI dengan tudingan adanya kebangkitan PKI.

Baca:Basarah: PelaranganPKIdan Komunis Sudah Final

Baca juga :