Ikuti Kami

Hentikan Propaganda! Sudah Tidak Ada Ruang Buat PKI

Oleh: Praktisi Hukum dan Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera.

Hentikan Propaganda! Sudah Tidak Ada Ruang Buat PKI
Praktisi Hukum dan Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera.

Jakarta, Gesuri.id - Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) yang mana pemerintah dan masyarakatnya diatur dengan hukum positif yang berlaku. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menentukan jenis dan hierarki peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku di Indonesia. 

Bulan September setiap tahunnya menjadi momen peringatan atas sejarah pilu bangsa Indonesia atas peristiwa pemberontakan Partai Komunis Indonesia (dikenal dengan G30S/PKI) yang menyebabkan gugurnya para jenderal, pejabat negara, ulama serta rakyat yang menentang keberadaan PKI. 

Setelah penumpasan PKI tersebut, pada tanggal 5 Juli 1966 keluar Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (TAP MPRS RI) Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. 

Berdasarkan TAP MPRS tersebut maka segala bentuk kegiatan dan penyebaran ajaran Komunis/Marxisme – Leninisme dilarang. Bahwa di samping itu pemerintah juga telah mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dengan menambah ketentuan baru pada Pasal 107 KUHP menjadi pasal 107 a, 107 b, 107 c, 107 d, 107 e, dan 107 f KUHP yang memuat tegas larangan menganut, menyebarkan, dan mengembangkan ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman hukuman hingga 20 Tahun Penjara. Bahwa menjelang 30 September tahun ini terdapat oknum dan kelompok masyarakat yang kembali memolitikkan peringatan G30 SPKI dengan tudingan adanya kebangkitan PKI.

Baca: Basarah: Pelarangan PKI dan Komunis Sudah Final

Melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI, disampaikan tudingan-tudingan akan kebangkitan neo-komunis dan PKI gaya baru yang menyusup ke Pemerintah. Di samping itu terdapat tuntutan ditayangkannya Film G30 SPKI agar dapat menceritakan sejarah kekejaman PKI pada saat itu. 

Namun, hal ini hanyalah persepsi dan prasangka buruk dari kelompok KAMI. Justru momen 30 September untuk menayangkan film ini dijadikannya sebagai alat propaganda. Oleh karena faktanya, negara melalui peraturan perundang-undangan telah dengan tegas melarang tumbuh dan berkembangnya ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila seperti ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. 

Negara atau pemerintah melarang Komunis/Marxisme-Leninisme tidak ditentukan oleh penayangan film G30 SPKI yang dibuat oleh sinematografi untuk mendeskripsikan suatu peristiwa yang terjadi. 

Namun, itu bukanlah peristiwa yang sebenarnya karena dilakukan oleh orang yang bukan pelaku pada saat itu. Propaganda agar film G30 SPKI harus ditayangkan pada tanggal 30 September, yang sebagian orang sudah mendewakannya sebagai suatu kebenaran, merupakan perbuatan yang memaksakan kehendak kepada negara maupun pada masyarakat lainnya. 

Negara hanya bisa mengatur masyarakat melakukan atau tidak melakukan sesuatu jika ada UU yang mengaturnya. 

Karena, tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk menonton Film G30 SPKI, maka tidak ada kewajiban masyarakat untuk menontonnya. 

Karena semua kehidupan masyarakat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan dan Larangan terhadap kegiatan PKI pun telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan. 

Baca: Yang Sedang Bangkit Adalah DI/TII, Bukan PKI

Di samping itu, dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada Pasal 59 ayat (4) beserta penjelasannya juga memuat secara tegas larangan ideologi Komunis/Marxisme-Leninisme dalam organisasi kemasyarakatan di Indonesia dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Karena itu komitmen pemerintah dalam memberantas ideologi komunis/Marxisme-Leninisme tidak perlu lagi diperdebatkan. 

Negara dengan peraturan perundang-undangan yang ada telah dengan tegas menutup ruang berkembangnya paham komunis.

Begitu juga dengan penegakan hukumnya, aparat penegak hukum selama ini telah bertindak dengan tegas. 

Oleh karena itu, tidak ada kesempatan bagi ajaran yang bertentangan dengan Pancasila untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia karena negara sangat berkomitmen dalam memberantasnya.
 

Quote