Jakarta, Gesuri.id - Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPK dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia. Pada hari itulah, tepatnya 1 Juni 1945, Soekarno berdiri di hadapan sidang BPUPK dan menyampaikan gagasan gemilang tentang lima sila yang kemudian menjadi philosophische grondslag negara yang kita dirikan bersama. Namun, selama 71 tahun, tanggal bersejarah itu belum pernah mendapat pengakuan resmi sebagai hari nasional.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 menetapkan dua poin utama: pertama, tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila; dan kedua, tanggal 1 Juni resmi diberlakukan sebagai hari libur nasional. Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sesungguhnya telah diperjuangkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan akhirnya terlaksana melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016.
Penetapan itu bukan sekadar seremonial. Ia adalah pengakuan negara bahwa Pancasila bukan hanya dasar hukum tata negara, melainkan juga ideologi hidup yang terus relevan dan harus dirawat.
Berdasarkan keppres tersebut, setiap tanggal 1 Juni segenap komponen bangsa berkomitmen memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai bagian dari pengarusutamaan Pancasila untuk menjadi panduan dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Artinya, Pancasila bukan warisan yang cukup dipajang. Ia adalah kompas yang harus benar-benar digunakan, termasuk dalam menentukan arah hubungan Indonesia dengan dunia.
Inilah yang sejak dahulu dipahami Bung Karno dengan sangat dalam. Pada 30 September 1960, di podium Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Bung Karno menyampaikan pidato bersejarahnya yang berjudul To Build the World Anew atau Membangun Dunia Kembali. Ia menawarkan Pancasila sebagai jalan ketiga bagi dunia yang saat itu terbelah antara blok Barat dan blok Timur.