Pentingnya Penerbangan Sipil Nasional yang Tangguh

Oleh : E. Y. Wenny Astuti Achwan, Caleg PDI Perjuangan untuk DPR RI, Dapil NTB 2.
Minggu, 09 Desember 2018 18:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Tahun 1996, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengumumkan bahwa tanggal 7 Desember ditetapkan sebagai Hari Penerbangan Sipil Internasional. Sejak 7 Desember 1994 International Civil Aviation Organization (ICAO) memperingati penandatanganan Konvensi Chicago 1944 mengenai Penerbangan Sipil Internasional. Mandat dari Konvensi Chicago 1944 tersebut merupakan cikal bakal Penerbangan Sipil Internasional.

Tujuan Hari Penerbangan Sipil Internasional adalah untuk membantu membangkitkan dan memperkuat kesadaran dunia akan pentingnya Penerbangan Sipil Internasional bagi perkembangan sosial dan ekonomi negara-negara, dan peran unik ICAO dalam membantu negara-negara untuk bekerja sama dan mewujudkan transit cepat yang benar-benar global serta jaringan untuk melayani semua umat manusia.

ICAO didirikan pada 1944 untuk mempromosikan keamanan dan keteraturan pengembangan penerbangan sipil di dunia. Agensi khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa ini menetapkan standar internasional dan peraturan yang diperlukan untuk keamanan, efisiensi dan keteraturan transportasi udara serta berfungsi sebagai forum untuk kerjasama di semua bidang penerbangan sipil di antara 192 negara anggota.

Penerbangan Sipil dan Potensi Ekonomi

Penerbangan sipil meliputi transportasi udara (pengangkutan komersial melalui udara), penerbangan non-komersial (penerbangan pribadi), non-transportasi komersial (debu dan tanaman), infrastruktur (bandara dan fasilitas navigasi udara), dan manufaktur (pesawat terbang, mesin dan avionik).

Baca juga :