Arteria Pertanyakan Rotasi Pegawai Oleh KPK

Butuh seleksi sendiri, tidak bisa begitu saja penyelidik diangkat menjadi penyidik. 
Senin, 01 Juli 2019 17:44 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mempertanyakan perihal rotasi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya tentang penyelidik menjadi penyidik. Ia menilai mengalihkan status tersebut tidak tepat melalui instrumen pegawai.

Arteria menjelaskan, menjadi penyidik butuh seleksi sendiri. Tidak bisa begitu saja penyelidik diangkat menjadi penyidik.

Baca:Arteria MintaKPKCermat Penuhi Kebutuhan Pegawainya

Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pimpinan KPK menyebut, rotasi itu dilakukan untuk perpindahan pegawai dengan penekanan pada fungsi yang sama. Jadi perpindahan penyelidik menjadi penyidik tidak tepat kalau dilakukan melalui instrument rotasi, tegas Arteria saat RDP Komisi III dengan pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).

Arteria mengatakan, penyelidik yang akan dijadikan penyidik berarti instrumennya adalah alih tugas, bukan rotasi. Menjadi penyidik di KPK ada tingkatan eselon dan besaran gaji yang harus dibayar. Untuk itu, KPK wajib menggelar seleksi untuk merekrut penyidik walau dari internal pegawainya sendiri.

Baca juga :