Bamusi : Tangkap Pengibar Bendera HTI & Larang Khilafah!

Aparat hendaknya tak hanya membubarkan, tapi juga menangkap siapapun yang melakukan pengibaran bendera HTI.
Senin, 02 September 2019 14:32 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru menegaskan tindakan Polisi membubarkan massa kirab bendera di Taman Mandara Pangkalpinang, Bangka-Belitung (Babel) pada Minggu (1/9) sangat benar.

Sebab, massa peserta kirab itu merupakan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan membawa atribut berlambang HTI.

Baca:Pemprov DKI Ceroboh Karena UndangHTIIkuti Rapat

Pria yang akrab disapa Gus Falah itu juga menegaskan, aparat hendaknya tak hanya membubarkan, tapi juga menangkap siapapun yang melakukan pengibaran bendera HTI. Karena mengibarkan bendera HTI merupakan pelanggaran terhadap hukum negara.

Sebab HTI sudah dilarang di Indonesia. Jika ada yang mengibarkan bendera mereka, pemerintah harus tegas melarang dan memproses orang yang mengibarkan bendera itu, sama seperti pemerintah tegas pada pengibar bendera bintang kejora, kata Gus Falah kepada Gesuri.id di Jakarta, Senin (2/9).

Baca juga :