Banteng Labusel Laporkan Akun 'komtas ngopi Labusel'

Pengelola media sosial tersebut dianggap melakukan penyebaran informasi ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan.
Kamis, 09 Desember 2021 13:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Labuhanbatu Selatan, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaporkan pengelola akun grup media sosial Facebook komtas ngopi Labusel, Muhammad Yunus Nasution, terkait tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Ya, kita lanjutkan sesuai perintah DPP PDI Perjuagan kita lapor ke polisi, tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan, Zainal Harahap, di Kota Pinang, Rabu (8/12).

Baca:Djarot: PDI Perjuangan Harus Fokus Raih Dukungan Rakyat

Zainal menyampaikan, pengelola media sosial tersebut dianggap melakukan penyebaran informasi ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan sebagai partai yang anti ulama, anti Islam.

Baca juga :